Penanya :
Jika dikatakan, kami tidak
mensholatinya karena mereka termasuk mubtadi’, maka apa jawaban
Anda???
Syaikh :
Apa dalilnya???
Penanya :
Mereka menggunakan af’alus
salaf (amalan para salaf) sebagai dalil dan mereka membedakan antara pelaku
kemaksiatan dengan pelaku bid’ah yang mengada-adakan kebid’ahan di dalam agama.
Kaum salaf terdahulu, mereka tidak mau mensholati ahlul bid’ah ataupun
bermajelis dengan mereka serta bermuamalah dengan mereka. Berdasarkan hal inilah
mereka membangun dakwaannya.
Syaikh :
Pertanyaanku tadi
apa?
Penanya :
Kita mensholati mereka ataukah
tidak???
Syaikh :
Tidak! Anda meluaskan jawaban Anda
dari pertanyaanku tadi dan Anda kehilangan maksud (melenceng ed.)
dari pertanyaanku. Pertanyaanku barusan adalah, “Apakah dalilnya?” dan Anda
menjawab dengan dalil “dakwaan’. Padahal “dakwaan” tidaklah sama dengan dalil.
Sedangkan Anda menyatakan bahwa mereka mendakwakan sholat jenazah tidak
dilakukan bagi mubtadi’.
Penanya :
Tidak ada dalilnya wahai syaikh,
mereka berargumentasi dengan amalan para salaf.
Syaikh :
Apakah amalan para salaf itu
dalil???
Penanya :
Itu yang mereka katakan
(dakwakan).
Syaikh :
Manakah dalil dari dakwaan
ini???
Penanya :
Dalilnya biasanya sangat umum pada
perkara ini.
Syaikh :
Bukankah para ulama salaf
ketika melakukan muqotho’ah (isolir /pemutusan hubungan) dengan
individu-individu tertentu yang melakukan kemaksiatan dan kebid’ahan, lantas,
apakah ini berarti mereka menghukumi mereka sebagai kafir?[6]
Penanya :
Tidak!
Syaikh :
Tidak! Sebab mereka masih
menganggap mereka sebagai muslim. Kita tidak memiliki sikap pertengahan di
antara muslim dan kafir. Apabila mereka ini muslim, maka harus diperlakukan
sebagai muslim atau jika mereka kafir maka diperlakukan sebagai kafir. Kita
tidak memiliki sikap pertengahan sebagaimana sikapnya mu’tazilah yang
menyatakan adanya suatu tempat diantara dua tempat (manzilah bayna
manzilatain), yaitu diantara muslim dan kafir.[7]
Selanjutnya, semoga Alloh
memberkahimu, hal ini murni merupakan dakwaan belaka, yaitu para salaf tidak
mensholati mubtadi’ secara umum. Ini merupakan dakwaan belaka yang
diusung oleh para pemuda yang khoir (baik) –sebenarnya- namun mereka
mengambil beberapa masalah dengan semangat yang meluap-luap tanpa disertai
dengan ilmu yang benar berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Salam.
Saya telah menunjukkan pada Anda suatu
hakikat yang tidak mungkin ada dua orang berbeda pendapat tentangnya, yaitu
tentang apakah orang tersebut muslim atau kafir. Jika ia muslim –menurut dari
apa yang ia tampakkan- maka ia disholati, bahkan –sebagai tambahan- hartanya
diwarisi oleh ahli warisnya, mayatnya dimandikan dan dikafani serta ia
dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Namun jika ia kafir, maka ia dihempaskan
seperti bebijian dan dikuburkan di pekuburan kaum kafir. Kita tidak punya
pendapat pertengahan dalam hal ini.
Kendati demikian, apabila ada
seseorang yang tidak turut menshalati seorang muslim –atau para ulama tidak mau
mensholatinya-, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa mensholati orang ini adalah
terlarang. Hal ini mengindikasikan bahwa para salaf sedang menunjukkan suatu
hikmah dan beberapa hal yang tidak dapat dipenuhi (dilakukan) oleh orang
selainnya.
Sebagaimana kisah dalam sebuah hadits
–yang pasti Anda ingat- di dalam beberapa riwayat dimana Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Salam bersabda, “Sholatilah saudara kalian ini” sedangkan
beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak turut menshalatinya. Bagaimana
pendapat Anda tentang hal ini? Apakah Nabi yang tidak turut menshalati seorang
muslim ini lebih penting (dijadikan dalil) ataukah ulama salafi yang
menolak menshalati muslim? Katakan padaku, mana yang lebih
utama???
[6]. Termasuk
dasar prinsip aqidah salaf adalah tidak mengkafirkan ahli kiblat yang bertauhid,
sebagaimana yang dinyatakan oleh para imam salaf. Imam Ahmad rahimahullahu
berkata di dalam As-Sunnah allati tufiya ‘anha Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Salam, poin ke-11 : “Dan kami tidak mengkafirkan seorangpun dari
Ahli Tauhid walaupun mereka melakukan dosa besar.” (Aqo’id
A`immatis Salaf, hal. 39); Beliau juga berkata di dalam Shifatul Mu’miun
min Ahlis Sunnah wal Jama’ah adalah : “Tidak mengkafirkan seorangpun dari
ahli kiblat karena dosanya” (Aqo`id, hal. 40); Imam Abu Bakr
al-Humaidi rahimahullahu berkata di dalam Ushulus Sunnah, poin
ke-14 : “Dan tidaklah mengkafirkan karena sesuatu dari dosa”
(Aqo`id, hal. 156); Imam Abu Zaid al-Qirwani di dalam al-I’tiqod,
poin ke-18 : “Dan tidak mengkafirkan seorangpun dari ahli kiblat
dikarenakan dosa.” (Aqo`id, hal. 168).
[7]. Mu’tazilah memiliki 5 dasar keyakinan pokok, yaitu : al-‘Adl
(keadilan), at-Tauhid (yang dimaksud tauhid di sini adalah nafyu
shifat / menafikan sifat-sifat Alloh), Infaazhul Waa’id (melaksanakan
ancaman), amar ma’ruf nahi munkar (maksudnya memberontak terhadap
penguasa) dan manzilah baina manzilatain yang maksudnya adalah seorang
ahli maksiat itu bukanlah muslim dan bukanlah kafir, namun dia berada di
pertengahannya, yakni manzilah bayna manzilatain (suatu tempat/posisi di
antara dua tempat/posisi), yaitu tempat di antara muslim dan kafir, yaitu tidak
terjerumus kepada kekafiran namun keluar dari keimanan mereka kekal di dalam
neraka.
HAKIKAT BID’AH & KUFUR
Tanya Jawab Bersama :
MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar