Syaikhul Islam berkata,
"Ahlus Sunnah menganggap bahwa sahabat yang berinfak dan berperang (jihad)
sebelum peristiwa al-Fath -yaitu Perjanjian Hudaibiyah- lebih utama
dibandingkan sahabat yang berinfak dan berperang sesudah itu, dan
menganggap Muhajirin lebih utama dibandingkan dengan Anshar."
Penjelasan:
Dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah,
"Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan
(hartanya) dan berperang sebelum peristiwa al-Fath. Mereka
lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang
menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah peristiwa
itu." (QS. al-Hadid: 10)
Jadi, sahabat yang berinfak dan berperang sebelum
Perjanjian Hudaibiyah lebih utama dibandingkan dengan
sahabat yang berinfak dan berperang sesudah itu. Adapun
Perjanjian Hudaibiyah terjadi pada bulan Dzulqa'dah tahun
6 H. Dengan demikian, maka orang-orang yang masuk
Islam lalu berinfak dan berperang sebelum itu lebih utama
dibandingkan dengan yang sesudahnya. Seandainya ada
pertanyaan bagaimana cara kita mengetahuinya, maka
jawabannya adalah dengan melalui sejarah keislaman
mereka, misalnya dengan merujuk kepada kitab al-Ishabah
fi Tamyiz ash-Shahabah karya Ibnu Hajar atau kitab al-
Isti'ab fi Ma'rifat al-ash-hab karya Ibnu Abdil Bar atau kitabkitab
lain tentang para sahabat.
Syaikhul Islam menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
peristiwa al-Fath adalah Perjanjian Hudaibiyah. Ini adalah
salah satu pendapat dari dua pendapat tentang maksud al-
Fath dalam ayat di atas. Dan pendapat ini benar adanya
dengan bukti kisah Khalid bin Walid dengan Abdurrahman
bin Auf di atas, begitu pula perkataan al-Barra' bin 'Azib,
"Kalian menganggap bahwa al-Fath itu adalah Fathu
Makkah, padahal Fathu Makkah adalah kemenangan,
sementara kami menganggap al-Fath itu adalah peristiwa
Bai'at ar-Ridwan pada Perjanjian Hudaibiyah." (HR. Bukhari
kitab al-Maghazi bab Gazwat al-Hudaibiyah no. 3919)
Namun, kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang
dimaksud al-Fath adalah Fathu Makkah.
Adapun perkataan Syaikhul Islam bahwa Ahlussunnah
menganggap Muhajirin lebih utama dibandingkan dengan
Anshar, maka yang dimaksudkan Muhajirin adalah mereka
yang hijrah ke Madinah pada masa Nabi sebelum Fathu
Makkah, sedangkan Anshar adalah mereka yang tinggal di
Madinah di mana Nabi hijrah kepada mereka.
Ahlussunnah menganggap Muhajirin lebih utama
dibandingkan dengan Anshar karena pada Muhajirin
terkumpul 2 perbuatan sekaligus, yaitu hijrah dan nusrah
(pertolongan), sementara Anshar hanya melakukan nusrah
saja.
Muhajirin telah meninggalkan harta, keluarga, dan negeri
mereka menuju negeri yang asing bagi mereka. Semua itu
mereka lakukan dalam rangka hijrah kepada Allah dan
rasul-Nya dan sebagai pertolongan kepada Allah dan rasul-
Nya. Sementara Anshar, mereka menolong Nabi yang datang
ke negeri mereka. Mereka membela beliau sebagaimana
mereka membela anak dan istri mereka.
Dalil yang menunjukkan keutamaan Muhajirin
dibandingkan dengan Anshar adalah firman-firman Allah
dalam al-Qur'an yang mendahulukan penyebutan Muhajirin
sebelum Anshar, seperti dalam ayat 100 dan 107 surat at-
Taubah, serta ayat 8 dan 9 surat al-Hasyr.
Sponsor link:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar