Senin, 27 Juli 2015

Syari’at Membimbing Anda dalam Menggunakan Jawwal/Handphone

Bagian 1:

Pengantar : Pada zaman modern ini telah banyak teknologi yang memudahkan aktivitas manusia.
Termasuk dengan tersebarnya Jawwal/Handphone (HP), komunikasi bisa dijalankan dengan sangat
mudah dan cepat. Seorang yang berada di ujung dunia bisa menghubungi orang lain yang ada di
belahan dunia lain dengan sangat mudah dan kapan saja ia mau. Kejadian yang terjadi di suatu
daerah, bisa diinformasikan dengan cepat ke benua lainnya saat itu juga.

Tidak diragukan, keberadaan Jawwal/HP merupakan salah satu di antara sekian banyak nikmat
Allah. Maka agar nikmat tersebut bisa tetap terjaga dan benar-benar menjadi karunia bagi kita perlu
kita mensyukuri nikmat tersebut. Di antara bentuk syukur adalah menggunakan nikmat tersebut
pada tempatnya dan menjadikannya sebagai sarana yang bisa membantu untuk kita menjalankan
ketaatan kepada Allah.

Banyak terjadi, terkait dengan penggunaan Jawwal/HP ini yang sebenarnya itu bertentangan dengan
nilai-nilai syukur. Yaitu tatkala teknologi seluler yang memberikan banyak kemudahan ini ternyata
digunakan tidak pada tempatnya dan bahkan dijadikan sebagai sarana baru untuk berbuat maksiat.
Maka perlu kiranya kita menengok bagaimana bimbingan Syari’at Islamiyyah dalam memberikan
rambu-rambu untuk bersikap dan berakhlaq, serta mana hal-hal yang boleh dan mana yang dilarang
oleh syari’at, untuk kemudian seorang muslim menerapkannya dalam penggunaan teknologi seluler
tersebut.

* * *
Ini adalah risalah yang ditulis oleh Al-Akh Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Ahmad bin Muqbil
hafizhahullah, dengan mendapat taqrizh (pujian) dari Asy-Syaikh Al-’Allamah Muhammad bin
‘Abdil Wahhab Al-Wushabi Al-‘Abdali hafizhahullah.
Risalah ini berisi tentang pembahasan 24 pedoman dan bimbingan syar’i dalam menggunakan
Jawwal/ (HP). Saya mencukupkan untuk langsung menyebutkan pedoman-pedoman tersebut saja
tanpa menyebutkan pujian Asy-Syaikh Al-Wushabi dan muqaddimah penulis.
Kami memulai dengan memuji Allah.

Sponsor link:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar