ALLAH menciptakan manusia dengan suatu
sifat saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. Tidak ada seorangpun yang
dapat menguasai seluruh apa yang diinginkan. Tetapi manusia hanya dapat mencapai
sebagian yang dihajatkan itu. Dia mesti memerlukan apa yang menjadi kebutuhan
orang lain.
Untuk itu Allah memberikan inspirasi
(ilham) kepada mereka untuk mengadakan pertukaran perdagangan dan semua yang
kiranya bermanfaat dengan cara jual-beli dan semua cara perhubungan. Sehingga
hidup manusia dapat berdiri dengan lurus dan irama hidup ini berjalan dengan
baik dan produktif.
Nabi Muhammad s.a.w. diutus, sedang
waktu itu bangsa Arab memiliki aneka macam perdagangan dan pertukaran. Oleh
karena itu sebagian yang mereka lakukan dibenarkan oleh Nabi, sepanjang tidak
bertentangan dengan syariat yang dibawanya. Sedang sebagiannya dilarang yang
kiranya tidak sesuai dengan tujuan dan jiwa syariat.
Larangan ini berkisar dalam beberapa
sebab, di antaranya:
-
Karena ada usaha untuk membantu perbuatan maksiat.
-
Karena ada unsur-unsur penipuan.
-
Karena ada unsur-unsur pemaksaan.
-
Karena adanya perbuatan zalim oleh salah satu pihak yang sedang mengadakan perjanjian, dan sebagainya.
4.2.1 Menjual Sesuatu yang Haram, Hukumnya Haram
Apapun kebiasaan yang berlaku, jika
membawa kepada perbuatan maksiat adalah dilarang oleh Islam. Atau kalau ada
sesuatu yang bermanfaat bagi ummat manusia, tetapi dia itu satu macam daripada
kemaksiatan, maka membeli ataupun memperdagangkan hukumnya haram misalnya: babi,
arak, makanan dan minuman yang diharamkan secara umum, patung, salib, lukisan
dan sebagainya. Karena memperdagangkan barang-barang tersebut dapat menimbulkan
perbuatan-perbuatan maksiat, dapat membawa orang berbuat maksiat atau
mempermudah dan mendekatkan manusia untuk menjalankan maksiat. Sedang dengan
diharamkannya memperdagangkan hal-hal tersebut dapat melambankan perbuatan
maksiat dan dapat mematikan orang untuk ingat kepada kemaksiatan serta
menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat.
Untuk itu, maka Rasulullah s.a.w.
bersabda sebagai berikut:
Halal & Haram Dalam Islam"Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung." (Riwayat Bukhari dan Muslim)"Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga harganya." (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar