Rabu, 12 Agustus 2015

Bagian Mu'amalah (Hubungan Pekerjaan)

ALLAH menciptakan manusia dengan suatu sifat saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat menguasai seluruh apa yang diinginkan. Tetapi manusia hanya dapat mencapai sebagian yang dihajatkan itu. Dia mesti memerlukan apa yang menjadi kebutuhan orang lain.
Untuk itu Allah memberikan inspirasi (ilham) kepada mereka untuk mengadakan pertukaran perdagangan dan semua yang kiranya bermanfaat dengan cara jual-beli dan semua cara perhubungan. Sehingga hidup manusia dapat berdiri dengan lurus dan irama hidup ini berjalan dengan baik dan produktif.

Nabi Muhammad s.a.w. diutus, sedang waktu itu bangsa Arab memiliki aneka macam perdagangan dan pertukaran. Oleh karena itu sebagian yang mereka lakukan dibenarkan oleh Nabi, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat yang dibawanya. Sedang sebagiannya dilarang yang kiranya tidak sesuai dengan tujuan dan jiwa syariat.

Larangan ini berkisar dalam beberapa sebab, di antaranya:
  1. Karena ada usaha untuk membantu perbuatan maksiat.
  2. Karena ada unsur-unsur penipuan.
  3. Karena ada unsur-unsur pemaksaan.
  4. Karena adanya perbuatan zalim oleh salah satu pihak yang sedang mengadakan perjanjian, dan sebagainya.

4.2.1 Menjual Sesuatu yang Haram, Hukumnya Haram

Apapun kebiasaan yang berlaku, jika membawa kepada perbuatan maksiat adalah dilarang oleh Islam. Atau kalau ada sesuatu yang bermanfaat bagi ummat manusia, tetapi dia itu satu macam daripada kemaksiatan, maka membeli ataupun memperdagangkan hukumnya haram misalnya: babi, arak, makanan dan minuman yang diharamkan secara umum, patung, salib, lukisan dan sebagainya. Karena memperdagangkan barang-barang tersebut dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan maksiat, dapat membawa orang berbuat maksiat atau mempermudah dan mendekatkan manusia untuk menjalankan maksiat. Sedang dengan diharamkannya memperdagangkan hal-hal tersebut dapat melambankan perbuatan maksiat dan dapat mematikan orang untuk ingat kepada kemaksiatan serta menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat.
Untuk itu, maka Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:

"Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
"Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga harganya." (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)
 Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar