Rabu, 12 Agustus 2015

Tidak Boleh Menghalang-Halangi Perempuan yang Dicerai, Untuk Kawin dengan Laki-Laki Lain

Kalau si perempuan yang dicerai itu sudah habis iddahnya, maka tidak diperkenankan suaminya, walinya atau yang lain menghalang-halangi perempuan tersebut kawin dengan laki-laki lain. Mereka tidak boleh mengaral jalan selama pihak laki-laki (khathib) dan pihak perempuan (makhthubah) sudah sama-sama senang menurut cara-cara yang dibenarkan syara' maupun adat.

Apa yang dilakukan oleh sementara bekas suami untuk berusaha berbagai kemungkinan yang sifatnya demi melikwidir bekas isterinya, serta memberikan beberapa ultimatum, baik secara langsung ataupun via keluarganya apabila si perempuan tersebut hendak kawin. Cara semacam itu tidak lain adalah perbuatan orang-orang bodoh (jahiliah).

Dan yang senada dengan itu ialah tidak ada usahanya keluarga perempuan atau walinya untuk merujukkan perempuan tersebut kepada bekas suaminya, sedang kedua belah pihak sudah sama-sama senang dan ingin memperbaiki keretakan antara keduanya, padahal berdamai adalah lebih baik seperti apa yang difirmankan Allah dalam al-Quran:
"Dan apabila kamu mencerai isterimu dan mereka itu sudah sampai pada batas iddahnya, maka janganlah kamu menghalang-halangi mereka kawin dengan (calon) suami mereka apabila mereka sudah sama-sama senang antara mereka dengan cara yang baik. Yang demikian itu dijadikan nasehat untuk orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara kamu. Yang demikian itu lebih bersih dan lebih suci bagi kamu; dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui. (al-Baqarah: 232)

Hak Isteri yang Tidak Suka

Seorang perempuan apabila tidak suka kepada suaminya tidak sanggup bergaul bersama, maka diperkenankan menebus dirinya dan membeli kemerdekaannya dengan mengembalikan harta yang pernah diberikan oleh suami kepadanya berupa maskawin, atau hadiah dengan sedikit berkurang atau lebih menurut kesepakatan bersama. Akan tetapi yang lebih baik si laki-laki tidak mengambil lebih dari apa yang pernah diberikan.
Firman Allah:
"Jika kamu kawatir mereka berdua tidak dapat menegakkan batas-Batas ketentuan Allah, maka tidak dosa atas keduanya tentang sesuatu yang ia menebus dengannya." (al-Baqarah: 229)
Isteri Tsabit bin Qais pernah datang kepada Nabi s.a.w. mengadukan:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya Tsabit bin Qais tidak saya cela budi dan agamanya, tetapi saya tidak tahan marahnya. Kemudian Nabi bertanya tentang apa yang pernah dia ambil dari suaminya itu. Ia menjawab: Kebun. Lantas Nabi bertanya lagi., Apakah kamu mau mengembalikan kebun itu kepadanya? Ia menjawab: Ya. Maka bersabdalah Nabi kepada Tsabit: Terimalah kebun itu dan cerailah dia." (Riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Kendati demikian, seorang isteri tidak dibenarkan cepat-cepat minta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tanpa suatu pendorong yang dapat diterima yang kiranya bisa membawa kepada perceraian antara keduanya. Sebab Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:

"Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium bau sorga." (Riwayat Abu Daud)
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar