Kalau si perempuan yang dicerai itu
sudah habis iddahnya, maka tidak diperkenankan suaminya, walinya atau yang lain
menghalang-halangi perempuan tersebut kawin dengan laki-laki lain. Mereka tidak
boleh mengaral jalan selama pihak laki-laki (khathib)
dan pihak perempuan (makhthubah) sudah sama-sama
senang menurut cara-cara yang dibenarkan syara' maupun adat.
Apa yang dilakukan oleh sementara bekas
suami untuk berusaha berbagai kemungkinan yang sifatnya demi melikwidir bekas
isterinya, serta memberikan beberapa ultimatum, baik secara langsung ataupun via
keluarganya apabila si perempuan tersebut hendak kawin. Cara semacam itu tidak
lain adalah perbuatan orang-orang bodoh (jahiliah).
Dan yang senada dengan itu ialah tidak
ada usahanya keluarga perempuan atau walinya untuk merujukkan perempuan tersebut
kepada bekas suaminya, sedang kedua belah pihak sudah sama-sama senang dan ingin
memperbaiki keretakan antara keduanya, padahal berdamai adalah lebih baik
seperti apa yang difirmankan Allah dalam al-Quran:
"Dan apabila kamu mencerai isterimu dan mereka itu sudah sampai pada batas iddahnya, maka janganlah kamu menghalang-halangi mereka kawin dengan (calon) suami mereka apabila mereka sudah sama-sama senang antara mereka dengan cara yang baik. Yang demikian itu dijadikan nasehat untuk orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara kamu. Yang demikian itu lebih bersih dan lebih suci bagi kamu; dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui. (al-Baqarah: 232)
Hak Isteri yang Tidak Suka
Seorang perempuan apabila tidak suka
kepada suaminya tidak sanggup bergaul bersama, maka diperkenankan menebus
dirinya dan membeli kemerdekaannya dengan mengembalikan harta yang pernah
diberikan oleh suami kepadanya berupa maskawin, atau hadiah dengan sedikit
berkurang atau lebih menurut kesepakatan bersama. Akan tetapi yang lebih baik si
laki-laki tidak mengambil lebih dari apa yang pernah
diberikan.
Firman Allah:
"Jika kamu kawatir mereka berdua tidak dapat menegakkan batas-Batas ketentuan Allah, maka tidak dosa atas keduanya tentang sesuatu yang ia menebus dengannya." (al-Baqarah: 229)
Isteri Tsabit bin Qais pernah datang
kepada Nabi s.a.w. mengadukan:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya Tsabit bin Qais tidak saya cela budi dan agamanya, tetapi saya tidak tahan marahnya. Kemudian Nabi bertanya tentang apa yang pernah dia ambil dari suaminya itu. Ia menjawab: Kebun. Lantas Nabi bertanya lagi., Apakah kamu mau mengembalikan kebun itu kepadanya? Ia menjawab: Ya. Maka bersabdalah Nabi kepada Tsabit: Terimalah kebun itu dan cerailah dia." (Riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Kendati demikian, seorang isteri tidak
dibenarkan cepat-cepat minta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tanpa
suatu pendorong yang dapat diterima yang kiranya bisa membawa kepada perceraian
antara keduanya. Sebab Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai
berikut:
"Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium bau sorga." (Riwayat Abu Daud)
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar