Ada beberapa istilah yang masuk di dalam
kamus modern kita yang maknanya belum kita ketahui sebelumnya, di antaranya
adalah kata "lkhtilath" antara laki-laki dan wanita. Karena wanita pada masa
kenabian dan masa sahabat dan tabi'in juga bertemu dengan laki-laki, demikian
jaga laki-laki juga bertemu dengan kaum wanita di berbagai acara yang beragam,
baik itu yang bersifat agamis maupun masalah keduniaan. Hal itu tidak dilarang
secara mutlak, bahkan diperbolehkan apabila diketahui secara jelas sebab dan
alasannya dan terpenuhi kriterianya, dan mereka tidak menamakan itu sebagai
ikhtilath.
Kemudian istilah ini menjadi populer
dewasa ini, saya sendiri tidak tahu sejak kapan pemakaian itu dimulai dengan
maknanya yang asing bagi perasaan Muslim dan Muslimah. Karena mencampur sesuatu
dengan sesuatu yang lain berarti melarut seperti bercampurnya garam atau gula
dengan air.
Yang penting di sini kita tegaskan bahwa
tidak semua ikhtilath itu dilarang sebagaimana itu difahami oleh da'i-da'i yang
ekstrim dan sempit pemikirannya. Dan tidak pula setiap ikhtilath itu
diperbolehkan, sebagaimana diikuti oleh da'i-da'i sekuler yang suka mengekor
Barat.
Permasalahan ini telah saya bahas dan
saya jawab bersama dengan beberapa persoalan lainnya di dalam kitab saya "Fatawa
Mu'ashirah" juz dua. Di antaranya hal-hal yang berkaitan dengan ikhtilath,
mengucapkan salam kepada wanita, salaman, laki-laki menjenguk wanita yang sakit
atau sebaliknya, dan lain-lain.
Yang ingin saya ingatkan di sini adalah
sesungguhnya kewajiban kita adalah hendaknya kita beriltizam terhadap
sebaik-baik petunjuk, itulah petunjuk Nabi SAW dan petunjuk Khulafaur Rasyidin
dan para sahabatnya, jauh dari pemahaman Barat yang cenderung menghalalkan
(segala sesuatu) dan cara orang timur yang ekstrim.
Barangsiapa yang merenungkan petunjuk
Nabi SAW maka ia mengetahui bahwa wanita bukanlah orang yang dipenjara, bukan
pula orang yang terisolir sebagaimana hal itu pernah terjadi pada masa-masa
kemunduran ummat Islam.
Wanita dahulu ikut datang berjamaah dan
shalat Jum'at di masjid Rasulullah SAW. Nabi SAW memerintahkan kepada mereka
agar mengambil shaf-shaf yang terakhir yaitu di belakang shaf laki-laki. Semakin
shaf itu lebih dekat ke bagian belakang maka semakin mulia karena takut kalau
aurat wanita itu nampak di hadapan kaum laki-laki dan mayoritas mereka para
sahabat dahulu tidak mengenal celana, dan tidak ada dinding atau kayu yang
membatasi antara kaum wanita dengan pria.
Mereka pada awalnya, laki-laki dan
wanita masuk pintu mana saja yang mereka sepakati, sehingga terkadang terjadi
bersimpangan antara yang masuk dan yang keluar. Kemudian Nabi SAW bersabda,
"Alangkah baiknya jika pintu ini kalian khususkan untuk wanita." Akhirnya mereka
mengkhususkan pintu itu untuk kaum wanita sehingga sampai sekarang dikenal
dengan nama "Babun Nisa'" (pintu khusus wanita).
Kaum wanita di masa kenabian ikut datang
shalat jum'at dan mendengarkan khutbah, hingga ada salah seorang di antara
mereka yang hafal surat "Qoof" dari lisan Rasulullah SAW karena seringnya ia
mendengarkan dari mimbar jum'at.
Wanita dahulu juga ikut datang melakukan
dua shalat 'Ied, dan ikut serta dalam festifal Islami yang menghimpun
orang-orang dewasa dan anak-anak kecil, laki-laki dan wanita di tanah terbuka,
mereka bertahlil dan bertakbir bersama.
Imam Muslim meriwayatkan dari Ummi
'Athiyah, ia berkata, "Kita (kaum wanita) dahulu diperintahkan untuk keluar pada
'ledain (dua hari raya), wanita yang dipingit dan yang masih
gadis."
Dalam riwayat lain ia berkata,
"Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita untuk menyuruh mereka keluar pada
ledul Fithri dan ledul Adha, baik wanita-wanita baligh, wanita yang sudah datang
bulan maupun yang dipingit. Adapun orang yang haid maka dijauhkan dari tempat
shalat, mereka juga menghadiri kebaikan-kebaikan dan undangan kaum Muslimin,"
aku bertanya, "Wahai Rasulullah, ada di antara kami yang tidak mempunyai
jilbab." Nabi bersabda, "Hendaknya saudaranya mengenakan jilbabnya kepadanya,"
artinya meminjamkannya.
Inilah sunnah yang dimatikan oleh ummat
Islam di sebagian besar negara-negara atau bahkan seluruhnya, kecuali yang
akhir-akhir ini dilaksanakan oleh para pemuda shahwah Islamiyah yang berupaya
menghidupkan sebagian sunnah yang ditinggalkan. Seperti sunnah I'tikaf pada
sepuIuh hari terakhir di bulan Ramadhan dan sunnahnya wanita menghadiri shalat
'led.
Wanita dahulu ikut menghadiri
majelis-majelis ilmu bersama kaum laki-laki di sisi Nabi SAW dan mereka juga
bertanya tentang masalah agama mereka yang saat ini kebanyakan wanita merasa
malu. Sehingga 'Aisyah RA sempat memuji wanita-wanita Anshar, bahwa mereka itu
tidak malu-malu untuk bertanya masalah agama, sehingga mereka bertanya tentang
janabat, mimpi, mandi besar, haid, istihadhah dan yang
lainnya.
Mereka bahkan tidak puas mengaji
bersama-sama kaum laki-laki sehingga meminta secara khusus kepada Rasulullah SAW
untuk diberikan kesempatan di hari tertentu khusus untuk mereka. Mereka
mengatakan "Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah mengalahkan kami untuk
(mengaji kepadamu), oleh karena itu khususkanlah hari untuk kami," maka Nabi SAW
menjanjikan mereka hari tertentu untuk memberi nasihat kepada mereka." (HR.
Bukhari)
Aktivitas wanita juga sampai pada
keikutsertaan mereka dalam peperangan dan jihad dalam memberikan pelayanan
kepada para tentara dan mujahidin dengan kemampuan yang mereka miliki dengan
baik. Berupa perawatan dan pertolongan pertama dan merawat orang-orang yang
terluka, selain juga memberikan pelayanan-pelayanan lainnya, seperti memasak
makanan dan minuman dan mempersiapkan apa-apa yang diperlukan oleh para
mujahidin.
Dari Ummi 'Athiyah, ia berkata, "Saya pernah berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh peperangan, saya membelakangi mereka dalam keberangkatan mereka, maka saya membuat untuk mereka makanan dan mengobati orang-orang yang terluka, dan merawat orang-orang yang sakit." (HR. Muslim)
Imam Muslim meriwayatkan dari Anas, bahwa sesungguhnya 'Aisyah dan Ummu Sulaim pada perang Uhud juga ikut berperang aktif membawa qirbah (tempat minuman) di atas punggungrya, kernudian menuangkan air ke mulut orang-orang (mujahidin), kemudian mereka berdua kernbali memenuhi qirbah itu. (HR. Muslim)
Keberadaan Aisyah di sini dalam usia
belasan tahun menolak orang-orang yang mengatakan bahwa keikutsertaan wanita
dalam peperangan itu hanya boleh untuk wanita-wanita yang tua usianya. Pendapat
ini tidak bisa diterima, sebab apa artinya nenek-nenek dalam suasana peperangan
yang menuntut kekuatan fisik dan perasaan sekaligus.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa ada enam
wanita dari wanita-wanitanya orang-orang yang beriman dahulu ikut bersama
tentara mengepung Khaibar. Mereka ikut memegang anak panah, memberi minum dan
mengobati orang-orang yang terluka, bersenandung dengan syair-syair dan membantu
di jalan Allah. Nabi SAW telah memberi mereka ghanimah.
Bahkan ada riwayat shahih yang
menjelaskan bahwa sebagian isteri-isteri sahabat ikut serta dalam sebagian
peperangan Islam dengan membawa senjata ketika mereka diberi kesempatan untuk
itu. Sebagaimana itu dilakukan oleh Ummu 'Imarah Nasibah binti Ka'b, pada hari
perang Uhud, hingga Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh posisi dia lebih baik
daripada posisi fulan dan fulan."
Demikian juga yang dilakukan oleh Ummu
Sulaim yang membawa clurit pada hari perang Hunain ia merobek perut musuh yang
mendekat kepadanya.
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Anas (putra Ummu Sulaim) bahwa Ummu Sulaim pernah membawa cIurit pada waktu perang Hunain, maka suaminya yang bernama Abu Talhah melihatnya dan berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, ini Ummu Sulaim, ia membawa clurit." Maka Nabi SAW bertanya kepada Ummu Sulaim, "Untuk apa clurit itu?" Ummu Sulaim menjawab, "Aku ambil karena jika ada salah seorang dari kaum musyrikin mendekati aku maka aku akan merobek perutnya dengan cIurit itu, " kemudian Rasulullah SAW tersenyum." (HR. Muslim)
Demikian juga Imam Bukhari membuat bab
tersendiri di dalam shahihnya mengenai peperangan kaum wanita.
Keinginan wanita muslimah di masa
kenabian dan sahabat dahulu tidak hanya terhenti pada keikutsertaan mereka dalam
peperangan sampai wilayah sekitarnya seperti Khaibar dan Hunain. Akan tetapi
keinginan mereka sampai menyeberangi lautan dan ikut andil di dalam menaklukkan
negara-negara yang jauh untuk menyampaikan risalah Islam.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan
dari Anas, bahwa Rasulullah SAW ber-qailulah (tidur siang) di dekat Ummi Haram
Binti Milhan (bibi Anas) pada suatu hari. Kemudian Nabi bangun dan tertawa, maka
Ummu Haram bertanya, "Apa yang membuat engkau tertawa wahai Rasulullah?" Nabi
bersabda, "Ada manusia dari ummatku yang ditawarkan kepadaku untuk berperang di
jalan Allah, mereka menyeberangi lautan seperti raja di atas singgasananya."
Ummu Haram berkata, "Wahai Rasulullah, doakan kepada Allah agar Dia menjadikan
aku termasuk mereka," maka Nabi SAW mendoakan untuknya . (HR.
Muslim)
Dan ternyata Ummu Haram ikut
menyeberangi lautan pada masa Utsman bersama suaminya 'Ubadah Ibnu Shamit ke
Qubrush (Siprus). Akhirnya ia diseruduk oleh kudanya di sana dan akhirnya wafat
dan dikubur di tempat itu.
Dalam kehidupan sosial, wanita ikut
serta dalam mendakwahkan kebaikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah dari
yang munkar. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma 'ruf, mencegah dari yang munkar." (At-Taubah: 71)
Di antara peristiwa yang masyhur adalah
bantahan salah seorang muslimat kepada Umar di masjid, dalam masalah mahar
(maskawin), dan kesiapan Umar untuk mengikuti pendapatnya secara
terang-terangan. Umar berkata, "Wanita itu benar dan Umar salah." Kisah ini
disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya di surat An-Nisa'. Ibnu Katsir
berkata, "Isnadnya jayyid."
Ada seorang wanita yang ditunjuk
(ditetapkan) oleh Umar ketika beliau menjadi khalifah untuk berdakwah di pasar,
yaitu Syifa' binti Abdullah Al 'Adawiyah.
Siapa yang merenungkan Al Qur'an Al
Karim dan pembicaraannya mengenai wanita dalam berbagai masa dan dalam kehidupan
para Nabi dan Rasul, maka tak akan terasa adanya tirai besi yang dibuat oleh
sebagian manusia antara laki-laki dan wanita.
Maka kita jumpai Musa ketika masih muda
dan kuat berbicara dengan dua gadis putri Syaikh Kabir (Nabi Syu'aib) dan
bertanya kepada keduanya, dan kedua gadis itu pun menjawab pertanyaan Musa tanpa
perasaan dosa dan berat. Musa membantunya dengan penuh kesopanan dan hormat.
Setelah peristiwa itu, salah satu dari keduanya datang sebagai utusan dari
ayahnya untuk mengundang Musa agar pergi bersamanya menuju ayahnya. Kemudian
salah satu dari keduanya usul kepada ayahnya setelah itu agar ayahnya menjadikan
Musa sebagai pelayan (pembantu) ayahnya karena melihat kekuatan dan kejujuran
Musa. Al Qur'an menjelaskan:
"Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang rnemberi minum (meminumkan) ternaknya, dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menambat (ternaknya). Musa berkata, "Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab, "Kami tidak dapat meminum (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya." Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa, "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku." Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata, "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami." Maka tatkala Musa mendatangi bapaknnya (Syu'aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya). Syu'aib berkata, "Janganlah kamu takut, kamu telah selamat dari orang-orang yang zhalim itu." Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, "Hai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." (Al Qashas: 23-26)
Di dalam kisah Maryam kita dapatkan
Zakaria masuk ke mihrabnya dan bertanya kepadanya mengenai rizki yang dia jumpai
di sisi Maryam.
"Setiap Zakaria masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakaria bertanya, "Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?" Maryam menjawab, "Makanan itu dari sisi Allah." Sesungguhnya Allah memberi rizki kepada siapa yang dikehendakinya tanpa hisab." (Ali 'Imran: 37)
Di dalam kisah Ratu Saba' (Bilqis) kita
lihat ia mengumpulkan kaumnya untuk diajak bermusyawarah menanggapi surat dari
Sulaiman.
"Berkata dia (Bilqis), "Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku)." Mereka menjawab, "Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan juga memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan karnu perintahkan. Dia berkata, "Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang rnulia jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat...." (An Naml: 32-34)
Demikian juga Bilqis berdialog dengan
Sulaiman AS dan Sulaiman pun berbicara dengannya. Allah
berfirman:
"Dan ketika Bilqis datang, ditanyakanlah kepadanya, "Serupa inikah singgasanamu?" Dia menjawab, "Seakan-akan singgasana ini singgasanaku, kami telah diberi pengetahuan sebelumnya dan kami adalah orang-orang yang berserah diri." Dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, mencegahnya (untuk melahirkan keislamannya), karena Sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir. Dikatakan kepadanya, "Masuklah ke dalam istana." Maka tatkala dia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapnya kedua betisnya. Berkatalah Sulaiman, "Sungguh ia adalah istana licin terbuat dari kaca." Berkatalah Bilqis, "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zhalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam." (An-Naml: 42-44)
Tidak bisa dikatakan bahwa sesungguhnya
ini syari'at ummat sebelum kita, maka tidak wajib bagi kita. Karena sesungguhnya
Al Qur'an tidak menyebutkan hal itu kepada kita kecuali untuk petunjuk,
peringatan dan ibrah bagi orang-orang yang berakal. Oleh karena itu kesimpulan
yang benar adalah, "Sesungguhnya syari'at ummat sebelum kita yang disebutkan di
dalam Al Qur'an dan As-Sunnah itu juga syari'at untuk kita selama tidak ada dari
syari'at kita yang menghapusnya." Allah SWT berfirman:
"Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Alah, maka ikutilah petunjuk mereka...." (Al An'am: 90)
Sesungguhnya menahan wanita di rumah dan
membiarkannya tetap berada di antara empat dinding, tidak boleh keluar dari
rumah--sebagaimana dijelaskan oleh Al Qur'an dalam salah satu tahapan dari
tahapan tasyri' sebelum nash atas hukum zina yang diketahui--itu merupakan
sanksi yang berat bagi orang yang berbuat zina dari wanita-wanita kaum Muslimin.
Allah SWT berfirman:
"Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadannya." (An-Nisa': 15)
Dan sungguh Allah telah memberi jalan
keluar setelah itu yaitu dengan ditetapkannya hukum "Had" yaitu hukuman yang
ditentukan di dalam syari'at sebagai hak Allah SWT. Yaitu cambuk bagi orang yang
belum menikah dan rajam bagi orang yang sudah menikah.
Bagaimana mungkin bisa diterima dalam
logika Al Qur'an dan Islam bahwa pengurungan wanita di rumah merupakan ciri khas
dari seorang wanita Muslimah yang komitmen dan yang terpelihara. Kalau memang
demikian berarti kita telah memberikan hukuman kepada mereka dengan hukuman yang
berat dan lama, padahal ia tidak berbuat dosa.
Kesimpulannya, bahwa pertemuan antara
laki-laki dan kaum wanita pada dasarnya diperbolehkan dan tidak dilarang, bahkan
kadang-kadang diperlukan jika tujuannya adalah kerja sama dalam mencapai tujuan
yang mulia. Seperti dalam majelis ilmu yang bermanfaat dan amal shalih, atau
proyek kebajikan, atau jihad yang diharuskan dan lain sebagainya yang menuntut
potensi yang prima dari dua jenis manusia, serta kerja sama antara keduanya di
dalam merencanakan, mengarahkan dan melaksanakan.
Syubuhat dan Pendukung Kebebasan Ikhtilath
lnilah sikap Islam, dan itulah
pandangannya mengenai hubungan laki-laki dengan wanita. Pertemuan keduanya untuk
berbuat baik dan ma'ruf, inilah yang kita istilahkan "Ikhtilath
Masyru'."
Akan tetapi ghazwul fikri telah mencetak
di negara kita suatu kaum yang telinga mereka 'budek' dari hukum Allah dan
Rasul-Nya dan mengajak kita untuk melepaskan wanita secara bebas di tangan orang
lain sehingga kokoh eksistensinya, nampak menonjol syakhsiyahnya dan dapat
dinikmati kewanitaannya.
Ia bergaul dengan laki-laki tanpa ikatan
dan secara terang-terangan. la pergi sendirian bersamanya dan menemaninya di
gedung bioskop atau begadang bersamanya sampai tengah malam, berdansa bersamanya
dengan musik-musik, dan sebagainya.
Mereka yang mengaku dirinya sebagai
malaikat yang suci itu mengatakan, "Janganlah kalian takut kepada wanita dan
jangan pula khawatir kepada laki-laki dengan hubungan yang 'terhormat' ini dan
persahabatan yang bebas serta pertemuan yang mulia, sesungguhnya jeritan syahwat
karena seringnya bertemu itu akan hilang dan kencangnya akan kendor serta
sinarnya akan padam, dan masing-masing dari laki-laki dan wanita merasakan
nikmatnya sekedar bertemu dan menikmati pandangan dan berbicara, dan jika perlu
maka dengan berdansa, karena itu merupakan salah satu bentuk dari ungkapan seni
yang 'bernilai tinggi'."
Bantahan Terhadap Pendukung Kebebasan Ikhtilath
Kita menolak semua pengakuan tersebut di
atas dari dua sisi sebagai berikut:
1. Sesungguhnya kita adalah orang Islam
sebelum itu semua. Kita tidak ingin menjual agama kita karena mengikuti
keinginan orang-orang Barat atau timur. Dalam hal ini agama kita (Islam)
mengharamkan kepada kita ikhtilath (pergaulan bebas) seperti itu, yaitu dengan
adanya tabarruj, munculnya fitnah dan terbukanya peluang untuk menyeleweng.
Allah SWT berfirman,
"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari'at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syari'at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikit pun dari (siksaan) Allah. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertaqwa" (Al Jaatsiyah: 18-19)
2. Sesungguhnya Barat sendiri--yang
selama ini diikuti--saat ini merasakan sakit akibat dari kebebasan yang terlepas
dari nilai-nilai agama, yang merusak putera puteri mereka dan telah mengancam
peradabannya menuju kehancuran dan porak poranda.
Di Amerika dan Swedia dan negara-negara
lainnya dari negara-negara penganut seks bebas telah menetapkan hasil statistik
bahwa kepuasan syahwat tidak bisa padam (dipenuhi) hanya dengan kebebasan
bertemu dan berbicara, tidak pula dengan apa yang terjadi setelah pertemuan dan
berbicara, tetapi manusia semakin lama semakin haus.
Kita harus meneliti apa yang terjadi
akibat kebebasan dan kemajuan, terlepas dari beberapa gelintir keunggulan yang
dimiliki masyarakat Barat modern saat ini.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar