Perempuan muslimah tidak boleh kawin
dengan laki-laki lain, baik dia itu ahli kitab ataupun lainnya dalam situasi dan
keadaan apapun. Seperti firman Allah:
"Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam." (al-Baqarah: 221)
Dan firman Allah tentang
perempuan-perempuan mu'minah yang turut hijrah ke Madinah:
"Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan mu'minah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orany kafir, sebab mereka itu tidak halal bayi kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka (muslimah)." (al-Mumtahinah: 10)
Dalam ayat ini tidak ada pengecualian
untuk ahli kitab. Oleh karena itu hukumnya berlaku secara
umum.
Yang boleh, ialah laki-laki muslim kawin
dengan perempuan Yahudi atau Nasrani. Bukan sebaliknya, sebab laki-laki adalah
kepala rumahtangga dan mengurus serta yang bertanggung jawab terhadap perempuan.
Sedang Islam tetap memberikan kebebasan kepada perempuan ahli kitab untuk tetap
berpegang pada agamanya sekalipun berada di bawah kekuasaan laki-laki muslim di
mana suami muslim itu harus melmdungi hak-hak dan kehormatan isterinya menurut
syariatnya (Islam). Tetapi agama lain, misalnya Yahudi dan Nasrani, tidak
memberikan kebebasan terhadap isterinya yang berlainan agama dan tidak
memberikan perlindungan terhadap hak-hak isterinya yang berbeda agama itu. Oleh
karena itu bagaimana mungkin Islam menghancurkan masa depan puteri-puterinya dan
melemparkan mereka ini di bawah kekuasaan orang-orang yang tidak mau mengawasi
agama si isteri baik secara kekerabatan maupun secara
perjanjian?
Prinsip ini adalah justru suami
berkewajiban menghormati aqidah isterinya supaya dapat bergaul dengan baik
antara keduanya. Sedang seorang mu'min juga beriman kepada prinsip agama Yahudi
dan Nasrani sebagai agama samawi --terlepas dari persoalan perubahan-perubahan
yang terdapat di dalam kedua agama tersebut-- dia juga beriman kepada Taurat dan
Injil sebagai kitab yang diturunkan Allah. Dia pun beriman kepada Musa dan Isa
sebagai utusan yang dikirim Allah, keduanya adalah tergolong ulul azmi (yang
berkedudukan tinggi). Justru itu seorang perempuan ahli kitab yang berada di
bawah kekuasaan suami muslim yang selalu menghargai prinsip agamanya, Nabinya
dan kitabnya. Bahkan tidak akan sempurna iman si suami yang muslim itu melainkan
dengan bersikap demikian. Tetapi sebaliknya, bahwa laki-laki Yahudi dan Nasrani
tidak akan mengakui terhadap Islam, kitab Islam dan Nabinya orang Islam. Untuk
itu, bagaimana mungkin seorang muslimah dapat hidup di bawah naungan laki-laki
lain, di mana agama si isteri muslimah itu menuntut dia untuk menampakkan
syiar-syiar, ibadah-ibadah dan kewajiban-kewajiban serta menetapkan beberapa
peraturan tentang halal dan haram? Bukankah suatu hal yang mustahil, bahwa
seorang muslimah akan mendapat penghormatan terhadap aqidahnya dan agamanya
tetap dilindung, sedang suaminya itu amat benci terhadap aqidah si
isteri?
Justru itu, logislah kalau Islam
mengharamkan seorang laki-laki muslim kawin dengan perempuan animist dimana
Islam itu antipati terhadap apa yang disebut syirik dan animisme. Oleh karena
itu bagaimana mungkin akan dapat diwujudkan ketenteraman dan kasih-sayang dalam
rumahtangga antara suami-isteri itu?
Mempertemukan antara dua insan dalam
situasi seperti itu, sama dengan apa yang dikatakan oleh penyair Arab zaman
dahulu, yaitu sebagai berikut:
-
Hai orang yang mengawinkan Tsuraya dengan Suhail
-
Semoga Allah panjangkan umurmu!
-
Bagaimana mereka akan dapat bertemu?
-
Tsuraya seorang Syam tidak dapat bebas
-
Sedang Suhail seorang Yaman yang bebas!!!
- Halal & Haram Dalam IslamDr. Yusuf Al-QardhawiKunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar