DI ANTARA hak Allah sebagai Zat yang
menciptakan manusia dan pemberi nikmat yang tiada terhitung banyaknya itu, ialah
menentukan halal dan haram dengan sesukanya, sebagaimana Dia juga berhak
menentukan perintah-perintah dan syi'ar-syi'ar ibadah dengan sesukanya. Sedang
buat manusia sedikitpun tidak ada hak untuk berpaling dan
melanggar.
Ini semua adalah hak Ketuhanan dan suatu
kepastian persembahan yang harus mereka lakukan untuk berbakti kepadaNya. Namun,
Allah juga berbelas-kasih kepada hambaNya. Oleh karena itu dalam Ia menentukan
halal dan haram dengan alasan yang ma'qul (rasional) demi kemaslahatan manusia
itu sendiri. Justeru itu pula Allah tidak akan menghalalkan sesuatu kecuali yang
baik, dan tidak akan mengharamkan sesuatu kecuali yang jelek.
Benar! Bahwa Allah pernah juga
mengharamkan hal-hal yang baik kepada orang-orang Yahudi. Tetapi semua itu
merupakan hukuman kepada mereka atas kedurhakaan yang mereka perbuat dan
pelanggarannya terhadap larangan Allah. Hai ini telah dijelaskan sendiri oleh
Allah dalam firman Nya:
"Dan kepada orang-orang Yahudi kami haramkan semua binatang yang berkuku, dan dari sapi dan kambing kami haramkan lemak-lemaknya, atau (lemak) yang terdapat di punggungnya, atau yang terdapat dalam perut, atau yang tercampur dengan tulang. Yang demikian itu kami (sengaja) hukum mereka lantaran kedurhakaan mereka, dan sesungguhnya kami adalah (di pihak) yang benar." (al-An'am: 146)
Di antara bentuk kedurhakaannya itu
telah dijelaskan Allah dalam surah lain, yang antara lain berbunyi sebagai
berikut:
"Sebab kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi itu, maka kami haramkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang tadinya telah dihalalkan untuk mereka; dan sebab gangguan mereka terhadap agama Allah dengan banyak; dan sebab mereka memakan harta riba padahal telah dilarangnya; dan sebab mereka memakan harta manusia dengan cara yang batil." (an-Nisa': 160-161)
Setelah Allah mengutus Nabi Muhammad,
sebagai Nabi terakhir dengan membawa agama yang universal dan abadi, maka salah
satu di antara rahmat kasih Allah kepada manusia, sesudah manusia itu matang dan
dewasa berfikir, dihapusnya beban haram yang pernah diberikan Allah sebagai
hukuman sementara yang bermotif mendidik itu, di mana beban tersebut cukup berat
dan menegangkan leher masyarakat.
Kerasulan Nabi Muhammad ini telah
disebutkan dalam Taurat, dan namanya pun sudah dikenal oleh ahli-ahli kitab,
yaitu seperti yang disebutkan dalam al-Quran:
"Mereka (ahli kitab) itu mengetahui dia (nama Muhammad) tertulis di sisi mereka dalam Taurat dan Injil --dengan tugas-- untuk mengajak kepada kebajikan dan melarang daripada kemungkaran, dan menghalalkan kepada mereka yang baik-baik, dan mengharamkan atas mereka yang tidak baik, serta mencabut dari mereka beban mereka dan belenggu yang ada pada mereka." (al-A'raf: 157)
Di dalam Islam caranya Allah menutupi
kesalahan, bukan dengan mengharamkan barang-barang baik yang lain, tetapi ada
beberapa hal yang di antaranya ialah:
-
Taubat dengan ikhlas (taubatan nasuha). Taubat ini dapat menghapuskan dosa bagaikan air jernih yang dapat menghilangkan kotoran.
-
Dengan mengerjakan amalan-amalan yang baik, karena amalan-amalan yang baik itu dapat menghilangkan kejelekan.
-
Dengan bersedekah (shadaqah) karena shadaqah itu dapat menghapus dosa, bagaikan air yang dapat memadamkan api.
-
Dengan ditimpa oleh beberapa musibah dan percobaan, dimana musibah dan percobaan itu dapat meleburkan kesalahan-kesalahan, bagaikan daun pohon kalau sudah kering akan menjadi hancur.
Dengan demikian, maka dalan Islam
dikenal, bahwa mengharamkan sesuatu yang halal itu dapat membawa satu keburukan
dan bahaya. Sedang seluruh bentuk bahaya adalah hukumnya haram. Sebaliknya yang
bermanfaat hukumnya halal. Kalau suatu persoalan bahayanya lebih besar daripada
manfaatnya, maka hal tersebut hukumnya haram. Sebaliknya, kalau manfaatnya lebih
besar, maka hukumnya menjadi halal.
Kaidah ini diperjelas sendiri oleh
al-Quran, misalnya tentang arak, Allah berfirman:
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang hukumnya arak dan berjudi, maka jawablah: bahwa keduanya itu ada suatu dosa yang besar, di samping dia juga bermanfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." (al-Baqarah: 219)
Dan begitu juga suatu jawaban yang tegas
dari Allah ketika Nabi Muhammad ditanya tentang masalah halal dalam Islam.
Jawabannya singkat Thayyibaat (yang baik-baik). Yakni segala sesuatu yang oleh
jiwa normal dianggapnya baik dan layak untuk dipakai di masyarakat yang bukan
timbul karena pengaruh tradisi, maka hal itu dipandang thayyib (baik, bagus,
halal). Begitulah seperti yang dikatakan Allah dalam al-Quran:
"Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa saja yang dihalalkan untuk mereka? Maka jawablah: semua yg baik adalah dihalalkan buat kamu." (al-Maidah: 4)
Dan firmanNya pula:
"Pada hari ini telah dihalalkan untuk kamu semua yang baik." (al-Maidah: 5)
Oleh karena itu tidak layak bagi seorang
muslim yang mengetahui dengan rinci tentang apa yang disebut jelek dan bahaya
yang justeru karenanya hal tersebut diharamkan Allah, kemudian kadang-kadang dia
akan menyembunyikan sesuatu yang mungkin nampak pada orang lain. Sebab
kadang-kadang ada juga sesuatu kejelekan yang tidak tampak pada suatu masa,
tetapi di waktu lain dia akan tampak. Waktu itu setiap mu'min harus mengatakan
Sami'na Wa'athanaa (kami mendengarkan dan kami mematuhi).
Tidaklah kamu mengetahui, bahwa Allah
telah mengharamkan daging babi, tetapi tidak seorang Islam pun yang mengerti
sebab diharamkannya daging babi itu, selain karena kotor. Tetapi kemudian dengan
kemajuan zaman, ilmu pengetahuan telah menyingkapkan, bahwa di dalam daging babi
itu terdapat cacing pita dan bakteri yang membunuh.
Kalau sekiranya ilmu pengetahuan tidak
membuka sesuatu yang terdapat dalam daging babi itu seperti tersebut di atas
atau lebih dari itu, niscaya sampai sekarang ummat Islam tetap berkeyakinan,
bahwa diharamkannya daging babi itu justeru karena najis
(rijsun).
Contoh lain, misalnya Hadis Nabi yang
mengatakan:
"Takutlah kamu kepada tiga pelaknat (tiga perkara yang menyebabkan seseorang mendapat laknat Allah), yaitu: buang air besar (berak) di tempat mata air, di jalan besar dan di bawah pohon (yang biasa dipakai berteduh)." (Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi)
Pada abad-abad permulaan tidak seorang
pun tahu selain hanya karena kotor, yang tidak dapat diterima oleh perasaan yang
sehat dan kesopanan umum. Tetapi setelah ilmu pengetahuan mencapai puncak
kemajuannya, maka akhirnya kita mengetahui, bahwa justeru tiga pelaknat di atas
adalah memang sangat berbahaya bagi kesehatan umum. Dia merupakan pangkal
berjangkitnya wabah penyakit anak-anak, seperti anchylostoma dan
bilharzia.
Begitulah, setelah sinar ilmu
pengetahuan itu dapat menembus dan meliputi lapangan yang sangat luas, maka kita
menjadi makin jelas untuk mengetahui halal dan haram serta rahasia setiap hukum.
Bagaimana tidak! Sebab dia adalah hukum yang dibuat oleh Zat yang Maha Tahu,
Maha Bijaksana dan Maha Berbelas-kasih kepada hambaNya. Yaitu seperti yang
difirmankan Allah dalam al-Quran:
"Allah mengetahui orang yang suka berbuat jahat dari pada orang yang berbuat baik; dan jika Allah mau, niscaya Ia akan beratkan kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Gagah dan Maha Bijaksana." (al-Baqarah: 220)
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar