ISLAM berpendirian tidak ada pelepasan
kendali gharizah seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk
itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan
zina.
Tetapi di balik itu Islam juga menentang
setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka
dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup membujang dan
kebiri.
Seorang muslim tidak halal menentang
perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada
Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen
mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan
duniawinya.
Nabi memperhatikan, bahwa sebagian
sahabatnya ada yang kena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu
maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam
dan menyimpang dari sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen
semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.
Abu Qilabah
mengatakan:
"Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata: 'Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.'"
Kemudian turunlah
ayat:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas." (al-Maidah: 87)
-- (Riwayat Abdul Razzaq, Ibnu Jarir dan
al-Mundziri)
Mujahid berkata: Ada beberapa orang
laki-laki, di antaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk
hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah
ayat di atas.6
"Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah s.a.w. sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi s.a.w. ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda: 'Saya adalah orang yang kenal Allah dan yang paling takut kepadaNya, namun tokh saya bangun malam, juga tidak, saya berpuasa, juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.'" (Riwayat Bukhari)
Said bin Abu Waqqash
berkata:
"Rasulullah s.a.w. menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri." (Riwayat Bukhari)
Dan Rasulullah juga menyerukan kepada
para pemuda keseluruhannya supaya kawin, dengan sabdanya sebagai
berikut:
"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah; karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan." (Riwayat Bukhari)
Dari sini, sebagian ulama ada yang
berpendapat: bahwa kawin itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh
ditinggalkan selama dia mampu.
Sementara ada juga yang memberikan
pembatasan --wajib hukumnya-- bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kawin
dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.
Setiap muslim tidak boleh
menghalang-halangi dirinya supaya tidak kawin karena kawatir tidak mendapat
rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha
dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang
yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.
Janji Allah itu dinyatakan dalam
firmanNya sebagai berikut:
"Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerahNya." (an-Nur 32)
Sabda Rasulullah
s.a.w.:
Halal & Haram Dalam Islam"Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba mukatab7 yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah." (Riwayat Ahmad, Nasa'i, Tarmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar