Ada satu macam mu'amalah yang berlaku di
negeri kita ini (Arab), khususnya di desa-desa, yaitu apa yang disebut syirkah
dalam memelihara hewan dan binatang ternak. Salah satu pihak membayar semua
harga atau sebagiannya, sedang di pihak lain memelihara. Sesudah itu antara
kedua belah pihak membagi hasil dan keuntungannya.
Supaya jelas, maka kami akan menjelaskan
beberapa macam bentuk syirkah ini, yaitu sebagai berikut:
BENTUK PERTAMA: Syirkah semata-mata
untuk tujuan dagang. Misalnya syirkah dalam memelihara anak lembu supaya gemuk,
atau memelihara sapi dan kerbau untuk menghasilkan susu.
Yang harus dipenuhinya dalam hal ini,
ialah pihak pertama harus membayar harga lembu, sedang pihak kedua
memeliharanya. Sedang pembiayaannya, seperti: makannya dan minumnya, dari kedua
belah pihak, bukan dari satu pihak saja. Dan kalau dijual, nafkahnya itu
dipisahkan dari harga penjualan, sedang sisanya dari keuntungan dibagi menurut
perjanjian.
Tidak adil kalau satu pihak dibebani
nafkah, padahal dia tidak diberi imbalan, sedang keuntungannya dibagi dua. Ini
kiranya cukup jelas.
BENTUK KEDUA: Syirkah antara pihak
pertama yang membayar harga binatang dengan pihak lain yang memberi nafkah dan
memelihara, dengan imbalan dia dapat memanfaatkan air susunya atau dipergunakan
membajak, menarik air dan menanam.
Cara ini tidak apa-apa dan dapat
dipandang baik apabila hewannya itu besar dan jelas dapat dimanfaatkan, baik air
susunya ataupun tenaganya.
Betul nafkah yang dikeluarkan oleh pihak
kedua dan kemudian dapat memanfaatkannya, itu tidak dapat diketahui keadilannya
dan tidak ada persesuaiannya dibanding dengan pihak kedua, bahkan di dalamnya
terdapat unsur kesamaran. Akan tetapi kami menganggap baik hal tersebut, dan
kesamaran-kesamaran sedikit tidak kami anggap, sebab ada dalil yang hampir ada
persamaannya dengan itu dalam syariat Islam, yaitu tentang masalah gadai,
apabila barang yang digadaikan itu berupa hewan yang mungkin dikendarai atau
diambil air susunya.
Dalam hadis yang sahih itu Rasulullah
s.a.w. bersabda:
"Punggung binatang itu boleh dinaiki karena nafkahnya apabila binatang tersebut tergadaikan; dan air susu unta dapat diminum karena nafkahnya apabila binatang tersebut digadaikan. Sedang kewajiban yang menaiki dan meminum air susunya ialah memberi nafkah." (Riwayat Bukhari dari jalan Abu Hurairah)
Dalam hadis ini Rasulullah s.a.w.
menetapkan: karena nafkah, maka imbalannya ialah menaiki, apabila punggung
binatang tersebut memungkinkan untuk dinaiki. Atau imbalannya itu air susunya,
apabila binatang tersebut mempunyai air susu yang dapat
diperah.
Apabila dalam masalah gadai ini
dibolehkan, demi kepentingan kerjasama dan memperkuat hubungan antara seorang
dengan yang lain, padahal nilai nafkah kadang-kadang lebih banyak dan
kadang-kadang lebih sedikit kalau dibandingkan dengan nilai menaiki atau memerah
air susunya, maka tidak salah, kalau kami membolehkan yang seperti itu dalam hal
syirkah binatang seperti yang kami sebutkan di atas, demi memenuhi kebutuhan
orang banyak juga.
Apa yang kami istimbatkan dari hadis ini
seperti tersebut, adalah semata-mata pendapat kami. Semoga benar
juga!
Adapun syirkah dalam hal anak lembu yang
belum dapat diambil manfaatnya, baik tenaga maupun air susunya, atas dasar harga
dari satu pihak sedang nafkahnya dari pihak lain, maka menurut kaidah Islam
tidak dibenarkan. Sebab pihak yang mengeluarkan nafkah akan menderita kerugian
sendirian, tanpa ada imbalan baik tenaga ataupun air susunya. Sedang di pihak
lain dapat mengambil keuntungan atas biaya pihak ke satu.
Ini, samasekali tidak mencerminkan
keadilan yang selalu ditekankan oleh Islam dalam seluruh macam
mu'amalah.
Tetapi kalau dimungkinkan kedua belah
pihak dapat membagi masalah nafkahnya sehingga tibalah saatnya binatang tersebut
dapat dimanfaatkan, maka hal ini boleh saja, menurut pendapat
kami.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar