Tidak termasuk syarat darurat hanya
karena seseorang itu tidak mempunyai makanan, bahkan tidak termasuk darurat yang
membolehkan seseorang makan makanan yang haram, apabila di masyarakatnya itu ada
orang, muslim atau kafir, yang masih mempunyai sisa makanan yang kiranya dapat
dipakai untuk mengatasi keterpaksaannya itu. Karena prinsip masyarakat Islam
adalah harus ada perasaan saling bertanggungjawab dan saling bantu-membantu dan
bersatu padu bagaikan satu tubuh atau bangunan yang satu sama lain saling
kuat-menguatkan.
Salah satu hasil tinjauan yang sangat
bernilai oleh para ahli fiqih Islam terhadap masalah solidaritas sosial, yaitu
seperti yang pernah dikatakan oleh Ibnu Hazm: "Bahwa tidak halal bagi seorang
muslim yang dalam keadaan terpaksa untuk makan bangkai atau babi, sedangkan dia
masih mendapatkan makanan dari kelebihan kawannya yang muslim ataupun kafir
zimmi. Karena suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang mempunyai
makanan, yaitu memberikan makanan tersebut kepada rekannya yang sedang
kelaparan.
Kalau betul keadaannya demikian, dia
tidak dapat dikategorikan terpaksa yang boleh makan bangkai dan babi. Dan dia
boleh memerangi keadaan seperti itu. Kalau dia terbunuh dalam persengketaan itu,
si pembunuhnya dikenakan hukuman qisas, dan kalau yang menahan uangnya itu
sampai terbunuh, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, karena dia menahan
hak orang. Dia akan dapat digolongkan sebagai bughat (orang-orang yang
zalim).
Seperti firman Allah:
"Kalau salah satunya berbuat zalim kepada yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu sehingga mereka mau kembali kepada hukum Allah." (al-Hujurat: 9)
Orang yang menentang suatu perbuatan
baik adalah orang berbuat jahat kepada kawannya yang mempunyai hak. Justru
itulah Abubakar as-Siddiq memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar