Di sini ada beberapa tuduhan kepada
Islam yang disampaikan oleh sebagian orang dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan
sebagai berikut:
Apabila Islam itu telah memperhitungkan
kemanusiaan kaum wanita itu sama dengan kemanusiaan kaum pria, lantas mengapa
Islam masih melebihkan kaum laki-laki atas wanita di dalam beberapa masalah,
seperti dalam persaksian, hukum waris, kepemimpinan rumah tangga dan sebagian
hukum-hukum cabang yang lainnya?
Sebenarnya perbedaan kaum laki-laki
dengan kaum wanita di dalam hukum tersebut bukan karena jenis laki-laki itu
lebih mulia menurut Allah dan lebih dekat dengan-Nya daripada jenis wanita.
Karena sesungguhnya manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling
taqwa, baik laki-laki atau perempuan. Akan tetapi perbedaan itu disebabkan
karena pembagian secara fungsional sesuai dengan fithrah yang sehat bagi
masing-masing dari laki-laki dan wanita, sebagaimana yang akan kita jelaskan
sebagai berikut.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar