Pertama. Mereka
mengharamkan lagu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud
dan Ibnu Abbas serta sebagian Tabi'in, bahwa mereka mengharamkan nyanyian
berdasarkan firman Allah SWT, "Dan di antara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari
jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka
itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. (Luqman:
6)
Mereka menafsirkan "Lahwal Hadits"
(perkataan yang tidak berguna) di sini dengan nyanyian (lagu).
Ibnu Hazm mengatakan, "Tak ada alasan
untuk mempergunakan ayat tersebut sebagai dalil atas haramnya lagu-lagu karena
beberapa alasan:
-
Sesungguhnya tidak ada alasan (yang paling kuat) bagi siapa pun selain dari Rasulullah SAW.
-
Pendapat di atas bertentangan dengan pendapat para sahabat yang lainnya dan para tabi'in.
-
Sesungguhnya keterangan ayat itu sendiri membatalkan hujjah mereka, karena di dalam ayat tersebut terdapat sifat orang berbuat demikian maka kafir tanpa khilaf, yakni apabila menjadikan jalan Allah sebagai pelecehan. Ibnu Hazm mengatakan, "Seandainya ada seseorang yang mempergunakan mushaf untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah dan menjadikannya sebagai ejekan, maka ia kafir, maka inilah yang dicela oleh Allah SWT dan Allah sama sekali tidak mencela orang mempergunakan perkataan yang main-main untuk permainan dan menghibur diri, bukan untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah. Maka batallah hujjah mereka. Demikian juga sebaliknya, orang yang keasyikan membaca Al Qur'an dan hadits atau ngobrol atau kesibukan dengan lagu-lagu dan lainnya sehingga melalaikan shalat, maka dia fasik, dan bermaksiat kepada Allah Ta'ala. Dan barangsiapa yang tidak menyia-nyiakan sedikit pun dari kewajiban-kewajiban itu karena melakukan apa-apa yang telah kami sebutkan, maka ia seorang yang muhsin (berbuat kebajikan)" (Al Muhalla: 9/60 cet. Al Munirah)
Dalil yang kedua dari orang-orang mengharamkan
nyanyian adalah firman Allah SWT dalam memuji orang-orang yang beriman. Allah
berfirman:
"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling dari padanya." (Al Qashash: 55)
Dan nyanyian termasuk "Al laghwu"
(perkataan yang tidak berguna), maka wajib bagi kita untuk menghindarinya.
Pendapat ini dijawab, bahwa secara zhahir dari ayat ini "Al laghwu" adalah
perkataan kotor seperti mencaci maki, perkataan yang menyakitkan dan sebagainya.
Karena kesempurnaan ayat membuktikan hal itu.
"Dan mereka berkata, "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal-mu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil." (Al Qashash: 55)
Ini mirip dengan firman Allah SWT yang
menjelaskan sifat-sifat 'Ibadur Rahman:
"Dan apabila orang-orang jahil itu mengejek mereka, mereka (balas) mengatakan dengan ucapan selamat ." (Al Furqan: 63)
Kalau kita pasrah bahwa sesungguhnya Al
laghwu dalam ayat tersebut meliputi nyanyian, pasti kita mendapatkan ayat itu
mendorong kita untuk berpaling dari mendengarkan dan memujinya, padahal tidak
demikian.
Kata "Al Laghwu" seperti kata "Al
Baathil" yang berarti tidak berguna. Dan mendengarkan apa-apa yang tidak berguna
itu tidak haram selama tidak menelantarkan hak atau melalaikan yang
wajib.
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa ia
memberi keringanan dalam masalah mendengarkan lagu, maka ia ditanya, "Apakah hal
itu kelak di hari kiamat akan dimasukkan sebagai kebaikanmu atau keburukanmu?"
Beliau menjawab, "Tidak termasuk hasanaat dan tidak termasuk sayyiaat, karena
itu mirip dengan Al laghwu." Allah SWT berfirman:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang main-main (yang tidak dimaksud untuk bersumpah)." (Al Baqarah: 225)
Imam Al Ghazali mengatakan, "Apabila
menyebut Asma Allah Ta'ala atas sesuatu dengan cara bersumpah, dengan tanpa aqad
dan tidak bersungguh-sungguh saja tidak dikenakan sanksi, apa lagi dengan syair
dan lagu-lagu.22)
Selain itu kita katakan bahwa tidak
semua nyanyian itu termasuk "Al laghwu." Sesungguhnya itu tergantung pada niat
orangnya, karena niat yang baik itu bisa merubah suatu permainan menjadi suatu
ibadah, dan bergurau menjadi suatu ketaatan sementara niat yang kotor itu bisa
menghapus amal kita yang zhahirnya beribadah sementara bathinnya riya,
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa kamu dan harta kamu, tetapi Dia melihat pada hati dan amalmu ." (HR. Muslim)
Di sini kita bisa mengutip kata-kata
Ibnu Hazm yang baik di dalam kitabnya "Al Muhalla" sebagai sanggahan terhadap
orang-orang yang melarang lagu-lagu. Beliau mengatakan, "Mereka yang
mengharamkan menyanyi itu berhujjah dan mengatakan, 'Apakah menyanyi itu barang
yang haq atau tidak', tidak perlu pendapat yang ketiga, yang jelas Allah SWT
sendiri mengatakan,
"Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan" (Yunus: 32)
Maka jawaban kita, Wabillahit Taufiq,
sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya diterimanya segala amal
perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap (amal) seseorang
tergantung pada niatnya ..." (H. Muttafaqun 'Alaih). Maka barang siapa yang
mendengarkan lagu-lagu untuk membantu dia bermaksiat kepada Allah, maka dia
fasiq. Demikian juga terjadi pada selain lagu-lagu. Tetapi barangsiapa yang
dengan lagu itu dia berniat untuk menghibur dirinya dan untuk memperkuat taatnya
kepada Allah dan dengan lagu-lagu itu ia bersemangat untuk berbuat kebajikan
maka ia termasuk berbuat ketaatan dan kebaikan, dan perbuatannya termasuk barang
haq. Dan barang siapa tidak berniat taat atau maksiat maka itu termasuk laghwun
yang dimaafkan, seperti orang yang keluar ke kebunnya dan duduk di pintu
rumahnya untuk bersenang hati dan mewarnai bajunya dengan warna keemasan atau
hijau atau yang lainnya serta memanjangkan betisnya atau menekuknya serta
seluruh aktifitasnya." (Al Muhalla:
9/60)
Ketiga. Dalil yang
ketiga adalah hadits Rasulullah SAW:
"Setiap permainan yang dilakukan oleh seorang mukmin maka itu suatu kebathilan, kecuali tiga permainan: pemainan suami dengan isterinya, pelatihannya terhadap kudanya, dan melemparkan anak panah dari busurnya" (HR. Ashabus Sunan - Muththarib)
Sementara lagu-lagu adalah termasuk
selain tiga permainan yang disebutkan dalam hadits ini.
Orang-Orang yang memperbolehkan menyanyi
mengatakan bahwa hadits tersebut dha'if, seandainya shahih pasti menjadi hujjah,
bahwa ungkapan Nabi "Itu adalah bathil" itu tidak menunjukkan pengharaman,
tetapi menunjukkan tidak berguna. Abu Darda' pernah mengatakan, "Sesungguhnya
aku akan melakukan untuk diriku sedikit dari yang bathil agar diriku kuat untuk
melakukan yang haq (kebenaran)." Karena sesungguhnya pembatasan tiga hal dalam
hadits tersebut tidak dimaksudkan untuk pembatasan mutlak. Buktinya pernah
terjadi orang-orang Habasyah bermain pedang di Masjid Nabawi, itu juga di luar
dari tiga hal tersebut, dan ini ditetapkan dalam hadits
shahih.
Tidak diragukan lagi bahwa
bersenang-senang di kebun dan mendengar suara-suara burung serta berbagai
permainan yang dilakukan oleh seseorang itu sama sekali tidak diharamkan,
meskipun boleh kita katakan itu bathil (tanpa guna) secara
langsung.
Keempat. Mereka juga
berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (Mu 'allaq), dari Abi
Malik atau 'Amir Al Asy'ari, satu keraguan dari perawi, dari Nabi SAW ia
bersabda:
"Benar-benar akan ada suatu kaum dari ummatku yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik." (HR. Bukhari - Mu'allaq)
Hadist tersebut meskipun ada di dalam
shahih Bukhari, tetapi ia termasuk "Mu'allaq," bukan termasuk hadits yang
sanadnya muttashil (bersambung). Oleh karena itu Ibnu Hazm menolak karena
sanadnya terputus, selain hadits ini mu 'allaq, para ulama mengatakan bahwa
sanad dan matanya tidak selamat dari kegoncangan (idhtiraab).
Al Hafidz Ibnu Hajar berusaha untuk
menyambung hadits ini, dan beliau berhasil untuk menyambung dari sembilan sanad,
tetapi semuanya berkisar pada satu perawi yang dibicarakan oleh sejumlah ulama'
ahli. Satu perawi itu adalah "Hisyam Ibnu 'Ammar," perawi ini meskipun sebagai
Khatib Damascus dan muqri'nya serta muhaddits dan alimnya, bahkan Ibnu Ma'in dan
Al 'Ajli men-tautsiq. Tetapi Abu Dawud mengatakan, "Dia meriwayatkan empat ratus
hadits yang tidak ada sandarannya (yang benar dari Rasul)."
Abu Hatim juga berkata, "Ia shaduq
(sangat jujur), tetapi telah berubah (hafalannya), sehingga Ibnu Sayyar pun
mengatakan seperti itu."
Imam Ahmad mengatakan, "Ia thayyasy dan
khafif (hafalannya berkurang).' Imam Nasa'i mengatakan, "Tidak mengapa (ini
bukan pentautsiq-an secara mutlak)."
Meskipun Imam Adz-Dzahabi membelanya,
dengan mengatakan, Shadaq dan banyak meriwayatkan, namun ada kemunkarannya.
Para ulama juga mengingkari karena ia
tidak meriwayatkan hadits kecuali memakai upah.
Orang seperti ini tidak bisa diterima
haditsnya pada saat-saat terjadi perselisihan pendapat, terutama dalam masalah
yang pada umumnya sudah menjadi fitnah.
Meskipun dalil tersebut, katakanlah,
ada, tetapi kata-kata "Al Ma'aazil" itu belum ada kesepakatan maknanya secara
pasti, apa sebenarnya. Sehingga ada yang mengatakan "permainan-permainan," ini
sangat global. Ada juga yang mengatakan alat-alat musik.
Kalau seandainya kita katakan bahwa yang
dimaksud adalah alat-alat musik, maka redaksi hadits yang mu'allaq di dalam
Bukhari itu tidak sharih (tidak jelas) di dalam mengartikan haramnya "Al
Ma'azif." Karena ungkapan "Yastahilluna" (menghalalkan) menurut Ibnu 'Arabi
mempunyai dua makna, pertama meyakini bahwa itu halal, dan yang kedua, suatu
majaz (ungkapan tidak langsung) tentang memperlonggar dalam mempergunakan itu
semua, karena seandainya itu adalah arti yang sebenarnya maka itu kufur, karena
menghalalkan yang haram secara pasti seperti minuman keras, zina itu kufur
secara ijma'.
Seandainya kita sepakat atas haramnya
itu semua, maka apakah itu berarti pengharaman terhadap seluruh apa yang
disebutkan di dalam hadits itu, atau masing-masing ada hukumnya sendiri-sendiri?
Maka yang pertama itulah yang rajih, karena pada kenyataannya hadits ini
menjelaskan perilaku sekelompok manusia yang tenggelam dalam kemewahan,
malam-malam merah dan minuman keras . Mereka yang hidup di antara khamr dan
wanita, permainan dan lagu-lagu, zina dan sutera. Karena itulah Ibnu Majah
meriwayatkan hadits ini dari Abi Malik Al Asy'ari dengan kata-kata sebagai
berikut:
"Sungguh akan ada manusia dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya bukan dengan namanya, kepala mereka dipenuhi dengan alat-alat musik dan biduanita (lagu-lagu dan artis). Sungguh Allah akan memasukkan mereka ke dalam tanah dan akan mengganti rupa mereka dengan kera dan babi." (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Bukhari dalam Tarikhnya)
Seluruh perawi yang meriwayatkan hadits
dari selain Hisyam bin Ammar telah menjadikan ancaman itu pada orang yang
meminum minuman keras, dan bukanlah pada ma'azif (alat-alat musik) itu sebagai
penyempurna dan yang mengikuti bagi mereka.
Kelima. Mereka juga
berdalil dengan hadits dari 'Aisyah RA
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan biduanita (artis), menjual belikannya, menghargainya, dan mengajarinya."
Sebagai jawabannya sebagai
berikut:
-
Hadits ini dha'if, dan seluruh hadits yang mengharamkan jual beli artis penyanyi adalah dha'if. (Ibnu Hazm dalam Al Muhalla: 9/59-62)
-
Imam Al Ghazali mengatakan, "Yang dimaksud penyanyi di sini adalah penyanyi wanita yang bernyanyi di hadapan pria dalam majelis khamr, dan menyanyinya para wanita di hadapan laki-laki fasik dan orang yang dikhawatirkan ada fitnah itu haram, mereka tidak bermaksud dengan fitnah itu kecuali dilarang. Adapun menyanyinya budak wanita di hadapan pemiliknya itu tidak difahami haram dari hadits ini. Bahkan kepada selain pemiliknya pun ketika tidak ada fitnah, dengan dalil hadits yang diriwayatkan di dalam Shahihain yaitu nyanyian dua budak wanita di rumah 'Aisyah RA, yang akan kami jelaskan nanti. (Al Ihya':1 148)
-
Para penyanyi dari budak wanita itu memiliki unsur penting dalam aturan perbudakan, di mana Islam datang untuk memberantasnya secara bertahap. Dan Islam tidak sependapat, hikmah ini menetapkan adanya kelas tertentu pada masyarakat Islam. Maka apabila ada hadits yang melarang memiliki budak penyanyi dan memperjual belikan, itu berarti dalam rangka merobohkan sistem perbudakan yang kokoh.
Keenam. Mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan
oleh Nafi', bahwa sesungguhnya Ibnu Umar itu pernah mendengar suara seruling
penggembala, maka beliau meletakkan kedua jari telunjuknya di dalam telinganya
dan mengalihkan kendaraannya dari jalan, beliau berkata, "Hai Nafi', apakah kamu
mendengar?" maka Nafi' berkata, "Ya" lalu berjalan terus sampai Nafi' berkata,
"Tidak" maka Ibnu Umar mengangkat tangannya dan mengalihkan kendaraannya ke
jalan (lainnya) dan berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah SAW mendengar
seruling penggembala maka Nabi berbuat demikian." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu
Majah. Abu Dawud mengatakan, "Ini hadits munkar")
Seandainya hadits ini shahih, maka akan
menjadi hujjah yang mengalahkan orang-orang yang mengharamkan, bukan mendukung
mereka. Karena seandainya mendengar seruling itu haram, maka Nabi SAW tidak
memperbolehkan Ibnu Umar untuk mendengarkannya, dan kalau seandainya Ibnu Umar
itu mengharamkan maka tidak akan diperbolehkan kepada Nafi' untuk
mendengarkannya. Dan pasti Rasulullah SAW memerintahkan untuk melarang dan
merubah kemunkaran itu. Pengikraran Nabi SAW kepada Ibnu Umar sebagai dalil
bahwa itu halal.
Tetapi Rasulullah SAW menjauhi untuk
mendengar seruling itu sebagaimana beliau menjauhi banyak sekali hal-hal yang
diperbolehkan dari masalah dunia, seperti makan sambil bersandar atau beliau
tidak suka kalau ada dinar dan dirham yang bermalam di
sisinya.
Ketujuh, Mereka yang mengharamkan lagu juga berdalil dengan
riwayat yang mengatakan, "Sesungguhnya nyanyian itu dapat menimbulkan
kemunafikan dalam hati," tetapi ini bukan hadits dari Rasulullah SAW, melainkan
perkataan sahabat atau tabi'in. Ini adalah suatu pendapat orang yang tidak
ma'sum yang berbeda satu dengan yang lainnya. Sebagian manusia ada juga yang
mengatakan, terutama dari kalangan sufi, bahwa sesungguhnya nyanyian itu bisa
melunakkan hati, dan dapat membangkitkan perasaan sedih, menyesal atas
kemaksiatan serta dapat menjadi sarana untuk memperbarui jiwa dan semangat
mereka dan membangkitkan kerinduan. Mereka mengatakan, "Ini tidak mungkin bisa
diketahui kecuali dengan perasaan, pengalaman dan kebiasaan, karena itu
barangsiapa merasakan maka dia mengetahui, informasi ini tidak bisa ditangkap
dengan mata."
Meskipun demikian, Imam Al Ghazali
menjadikan hukum kalimat ini bagi si penyanyi, bukan pendengar, karena tujuan
penyanyi adalah menampilkan dirinya di hadapan orang lain dan mengkomersialkan
suaranya, dan secara terus menerus ia berbuat kemunafikan dan berusaha menarik
perhatian manusia agar mereka senang terhadap lagunya. Al Ghazali mengatakan,
"Demikian itu tidak menjadikan haram, karena sesungguhnya memakai pakaian serta
berbangga-banggaan dengan tanaman, binatang ternak, ladang dan yang lainnya itu
juga bisa menimbulkan kemunafikan dalam hati, dan ini bukan berarti haram
seluruhnya. Karena bukanlah penyebab munculnya kemunafikan dalam hati itu
maksiat, tetapi sesungguhnya hal-hal yang mubah pun ketika menjadi perhatian
manusia itulah yang banyak berpengaruh 23).
Kedelapan, Mereka juga berdalil atas haramnya nyanyian wanita
dengan alasan bahwa suara wanita itu aurat, padahal ini tidak ada dalilnya,
tidak pula ada yang mirip dengan dalil dari agama Allah bahwa suara wanita itu
aurat. Karena sahabat wanita dahulu juga bertanya kepada Rasulullah SAW ketika
Nabi sedang berada di tengah-tengah para sahabat laki-laki. Dan para sahabat
sendiri juga pernah pergi kepada ummahatul mukminin (para isteri Rasulullah)
untuk meminta fatwa dan mereka pun memberikan fatwa dan berbicara dengan
orang-orang yang datang. Dan tidak ada seorang pun mengatakan, "Sesungguhnya ini
dari Aisyah atau selain Aisyah telah melihat aurat yang wajib ditutupi," padahal
isteri-isteri Nabi mendapat perintah dengan keras yang tidak pernah dirasakan
bagi wanita lainnya Allah SWT berfirman:
"Dan berkatalah kamu (wahai isteri-isteri Nabi) dengan kata-kata yang baik." (Al Ahzab: 32)
Mereka mengatakan, "Itu berkaitan dengan
percakapan biasa, bukan dalam nyanyian." Kita katakan, diriwayatkan di dalam
Shahihain, bahwa Nabi SAW pernah mendengar nyanyian dua wanita budak dan tidak
mengingkari keduanya, dan Nabi bersabda kepada Abu Bakar, "Biarkan mereka
berdua." Ibnu Ja'far dan lainnya dari kalangan sahabat dan tabi'in juga pernah
mendengar budak-budak wanita menyanyi.
Kesembilan. Mereka juga berdalil dengan hadits Tirmidzi dari Ali,
marfu' "Apabila ummatku melakukan lima belas perkara, maka akan mendapat cobaan
.. (salah satunya adalah) mengambil biduanita dan alat-alat musik." Hadits ini
disepakati atas kedha'ifannya, maka tidak bisa dijadikan sebagai
hujjah.
Kesimpulan bahwa nash-nash
yang dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan haramnya lagu-lagu itu mungkin
shahih, tetapi tidak sharih (jelas), atau sharih tetapi tidak shahih, dan tidak
ada satu pun hadits yang marfu' (sampai) pada Rasulullah SAW yang pantas dipakai
sebagai dalil untuk mengharamkan. Dan seluruh hadits-hadits yang mereka
pergunakan itu didhai'fkan oleh golongan Zhahiriyah, Malikiyah, Hanabilah dan
Syafi'iyah.
Al Qadhi Abu Bakar Ibnu 'Arabi
mengatakan di dalam kitabnya Al Ahkaam, tidak benar dalam pengharaman sedikit
pun. Demikianlah juga dikatakan oleh Al Ghazali, dan Ibnu Nahwi di dalam kitab
"Al 'Umdah."
Ibnu Thahir dalam kitabnya "As-Simaa' "
mengatakan "Tidak benar satu huruf pun dari hadist-hadist itu.
Ibnu Hazm berkata, "Tidak benar sedikit
pun dalam bab ini, dan setiap riwayat, tentang masalah itu maudhu' (palsu). Demi
Allah, kalau seandainya seluruhnya atau salah satu dari riwayat itu disandarkan
dari/melalui jalan orang-orang yang tsiqah kepada Rasulullah SAW pasti kita
tidak akan ragu untuk mengambilnya."
23) Lihat Al Ihya Kitabus-Samaa' hal.
1151.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar