Poligami pada Ummat Masa Lalu dan Pada Zaman Islam
Sebagian orang berbicara tentang
poligami, seakan-akan Islam merupakan yang pertama kali mensyari'atkan itu. Ini
adalah suatu kebodohan dari mereka atau pura-pura tidak tahu tentang sejarah.
Sesungguhnya banyak dari ummat dan agama-agama sebelum Islam yang memperbolehkan
menikah dengan lebih dari satu wanita, bahkan mencapai berpulah-puluh orang atau
lebih, tak ada persyaratan dan tanpa ikatan apa pun.
Di dalam Injil Perjanjian Lama
diceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai isteri tiga ratus orang, dan Nabi
Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang isteri.
Ketika Islam datang, maka dia meletakkan
beberapa persyaratan untuk bolehnya berpoligami, antara lain dari segi jumlah
adalah maksimal empat. Sehingga ketika Ghailan bin Salamah masuk Islam sedang ia
memiliki sepuluh isteri, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Pilihlah dari
sepuluh itu empat dan ceraikanlah sisanya." Demikian juga berlaku pada orang
yang masuk Islam yang isterinya delapan atau lima, maka Nabi SAW juga
memerintahkan kepadanya untuk menahan empat saja.
Adapun pernikahan Rasulullah SAW dengan
sembilan wanita ini merupakan kekhususan yang Allah berikan kepadanya, karena
kebutuhan dakwah ketika hidupnya dan kebutuhan ummat terhadap mereka setelah
beliau wafat, dan sebagian besar dari usia hidupnya bersama satu
isteri.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar