Senin, 10 Agustus 2015

Poligami pada Ummat Masa Lalu dan Pada Zaman Islam

Poligami pada Ummat Masa Lalu dan Pada Zaman Islam

Sebagian orang berbicara tentang poligami, seakan-akan Islam merupakan yang pertama kali mensyari'atkan itu. Ini adalah suatu kebodohan dari mereka atau pura-pura tidak tahu tentang sejarah. Sesungguhnya banyak dari ummat dan agama-agama sebelum Islam yang memperbolehkan menikah dengan lebih dari satu wanita, bahkan mencapai berpulah-puluh orang atau lebih, tak ada persyaratan dan tanpa ikatan apa pun. 

Di dalam Injil Perjanjian Lama diceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai isteri tiga ratus orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang isteri.

Ketika Islam datang, maka dia meletakkan beberapa persyaratan untuk bolehnya berpoligami, antara lain dari segi jumlah adalah maksimal empat. Sehingga ketika Ghailan bin Salamah masuk Islam sedang ia memiliki sepuluh isteri, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Pilihlah dari sepuluh itu empat dan ceraikanlah sisanya." Demikian juga berlaku pada orang yang masuk Islam yang isterinya delapan atau lima, maka Nabi SAW juga memerintahkan kepadanya untuk menahan empat saja.

Adapun pernikahan Rasulullah SAW dengan sembilan wanita ini merupakan kekhususan yang Allah berikan kepadanya, karena kebutuhan dakwah ketika hidupnya dan kebutuhan ummat terhadap mereka setelah beliau wafat, dan sebagian besar dari usia hidupnya bersama satu isteri.


Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar