Dari uraian terdahulu, kita tahu bahwa
semua bagian tubuh yang tidak boleh dinampakkan, adalah aurat. Oleh karena itu
dia harus menutupinya dan haram dibuka.
Aurat perempuan dalam hubungannya dengan
laki-laki lain atau perempuan yang tidak seagama, yaitu seluruh badannya,
kecuali muka dan dua tapak tangan. Demikian menurut pendapat yang kami anggap
lebih kuat. Karena dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut --seperti kata
ar-Razi-- adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan
memberi. Oleh karena itu orang perempuan diperintah untuk menutupi anggota yang
tidak harus dibuka dan diberi rukhsah untuk membuka anggota yang biasa terbuka
dan mengharuskan dibuka, justru syariat Islam adalah suatu syariat yang
toleran.
Ar-Razi selanjutnya berkata: "Oleh
karena membuka muka dan kedua tapak tangan itu hampir suatu keharusan, maka
tidak salah kalau para ulama juga bersepakat, bahwa kedua anggota tersebut bukan
aurat."
Adapun kaki, karena terbukanya itu bukan
suatu keharusan, maka tidak salah juga kalau mereka itu berbeda pendapat
(ikhtilaf), apakah dia itu termasuk aurat atau tidak?
Sedang aurat orang perempuan dalam
hubungannya dengan duabelas orang seperti yang disebut dalam ayat an-Nur itu,
terbatas pada perhiasan (zinah) yang tidak tersembunyi, yaitu telinga, leher,
rambut, dada, tangan dan betis. Menampakkan anggota-anggota ini kepada duabelas
orang tersebut diperkenankan oleh Islam. Selain itu misalnya punggung, kemaluan
dan paha tidak boleh diperlihatkan baik kepada perempuan atau laki-laki kecuali
terhadap suami.
Pemahaman terhadap ayat ini lebih
mendekati kepada kebenaran daripada pendapat sementara ulama yang mengatakan,
bahwa aurat perempuan dalam hubungannya dengan mahram hanyalah antara pusar dan
lutut. Begitu juga dalam hubungannya dengan sesama perempuan. Bahkan apa yang
dimaksud oleh ayat tersebut yang kiranya lebih mendekati kepada pendapat
sebagian ulama, yaitu: "Bahwa aurat perempuan terhadap mahramnya ialah anggota
yang tidak tampak ketika melayani. Sedang apa yang biasa tampak ketika bekerja
di rumah, mahram-mahram itu boleh melihatnya."
Justru itu Allah memerintahkan kepada
perempuan-perempuan mu'minah hendaknya mereka itu memakai jilbab ketika keluar
rumah, supaya berbeda dengan perempuan-perempuan kafir dan perempuan-perempuan
lacur. Untuk itu pula Allah perintahkan kepada Nabi-Nya supaya menyampaikan
pengumuman Allah ini kepada ummatnya; yang berbunyi sebagai
berikut:
"Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min semua hendaklah mereka menghulurkan jilbab-jilbab mereka atas (muka-muka) mereka. Yang demikian itu lebih mendekati mereka untuk dikenal supaya mereka tidak diganggu." (al-Ahzab: 59)
Jilbab, yaitu pakaian yang lebarnya
semacam baju kurung untuk dipakai perempuan guna menutupi
badannya.
Sebagian perempuan jahiliah apabila
keluar rumah, mereka menampakkan sebagian kecantikannya, misalnya dada, leher
dan rambut, sehingga mereka ini diganggu oleh laki-laki fasik dan yang suka
iseng, kemudian turunlah ayat di atas yang memerintahkan kepada orang-orang
perempuan mu'minah untuk menghulurkan jilbabnya itu sehingga sedikitpun
bagian-bagian tubuhnya yang biasa membawa fitnah itu tidak tampak. Dengan
demikian secara lahiriah mereka itu dikenal sebagai wanita yang terpelihara
(afifah) yang tidak mungkin diganggu oleh orang-orang yang suka iseng atau
orang-orang munafik.
Jadi jelasnya, bahwa ayat tersebut
memberikan illah (alasan) perintahnya itu karena kawatir perempuan-perempuan
muslimah itu diganggu oleh orang-orang fasik dan menjadi perhatian orang-orang
yang suka iseng. Bukan ketakutan yang timbul dari perempuan itu sendiri atau
karena tidak percaya kepada mereka, sebagaimana anggapan sementara orang, sebab
perempuan yang suka menampakkan perhiasannya, yang berjalan dengan penuh bergaya
(in action) dan bicaranya dibuat-buat, sering membuat perhatian orang laki-laki
dan membikin sasaran orang-orang yang suka iseng.
Ini cocok dengan firman Allah yang
mengatakan:
"Janganlah perempuan-perempuan itu berlaku lemah dengan perkataannya, sebab akan menaruh harapan orang yang dalam hatinya ada penyakit." (al-Ahzab: 32)
Islam memperkeras persoalan menutup
aurat dan menjaga perempuan muslimah. Hanya sedikit sekali perempuan diberinya
rukhsah (keringanan), misalnya perempuan-perempuan yang sudah
tua.
Firman Allah:
"Dan perempuan-perempuan yang sudah putus haidhnya dan tidak ada harapan untuk kawin lagi, maka tidak berdosa baginya untuk melepas pakaiannya, asalkan tidak menampak-nampakkan perhiasannya. Tetapi kalau mereka menjaga diri akan lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." (an-Nur: 60)
Yang dimaksud al-qawa'id
(perempuan-perempuan yang duduk), yaitu perempuan-perempuan yang sudah tidak
haidh dan tidak beranak lagi karena sudah tua. Justru itu mereka sudah tidak ada
keinginan untuk kawin dan sudah tidak suka kepada laki-laki, begitu juga
laki-laki itu sendiri sudah tidak suka kepada mereka.
Untuk mereka ini, Allah memberikan
kelonggaran dan tidak menganggap suatu perbuatan dosa, jika mereka itu
menanggalkan sebagian pakaian luar yang biasa tampak, seperti baju kurung,
kebaya, kudung dan sebagainya.
Al-Quran memberikan batas rukhsah ini
dengan kata: tidak menampak-nampakkan perhiasannya, yakni tidak bermaksud
menanggalkan pakaiannya itu untuk menunjuk-nunjukkan. Akan tetapi kelonggaran
ini diberikan jika memang mereka itu memerlukan.
Berdasar rukhsah ini, maka kiranya yang
lebih afdhal dan lebih baik hendaknya mereka tetap menjaga diri dengan selalu
mengenakan pakaian-pakaian tersebut, untuk mencari kesempurnaan dan supaya
terhindar dari segala syubhat. Karena itu Allah mengatakan dan kalau mereka itu
menjaga diri adalah lebih baik bagi mereka.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar